Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Di Bawah Umur Pada Kabupaten Pandeglang

Penulis

  • Rodiyatun Nufus Pendidikan Non Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Juwita Puspitasari Pendidikan Non Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Hadyu Makilah Pendidikan Non Formal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Pendidikan Keluarga, Pendidikan orang tua, Pendidikan anak di bawah umur

Abstrak

Pendidikan adalah salah satu upaya untuk mencerdaskan tiap individu, Pendidikan terhadap anak adalah hal yang perlu diperhatikan oleh tiap-tiap orang tua terlebih apabila anak akan memasuki jenjang selanjutnya, namun masih banyak masyarakat atau orang tua yang kurang memperhatikan bagaimana pendidikan anak di bawah umur terhadap anak-anak mereka, masalah ini mulai terlihat ketika banyak orang tua acuh terhadap anak mereka di rumah Dan menganggap pembelajaran di sekolah sudah cukup untuk membangun moralitas, akademis, juga adab dalam sehari-hari yang sebenarnya perlu dibantu dalam pendidikan keluarga atau pendidikan orang tua. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setelah anak masuk sekolah orang tua sudah tidak berkewajiban mendidik anaknya karena kewajiban dalam mendidik anaknya di lakukan oleh guru, namun yang sebenarnya adalah orang tua harus tetap memberikan pendidikan informal terhadap anaknya terlebih anaknya masih di bawah usia dan akan terus berkembang hingga ke jenjang selanjutnya. Tujuan penulisan ini sendiri agar masyarakat dapat membuka mata dan tahu bagaimana pendidikan keluarga dan orang tua itu sangat penting dalam mendidik anak, juga membangun karakteristik anak. Mendidik anak adalah tanggung jawab orang tua yang tidak boleh dilewatkan dan perlu diperhatikan tiap prosesnya, diharapkan masyarakat juga orang tua akan segera sadar dan segera mengambil tindakan dengan amat bijak terhadap anak-anaknya. Hasil penelitian yang telah diamati secara wawancara di kabupaten Pandeglang menunjukkan bahwa 70% masyarakat masih tidak peduli terhadap bagaimana pendidikan anaknya setelah masuk sekolah, 70% masyarakat ini menganggap bahwa tugas dalam kebaikan anak, kepintaran anak, Bagaimana anak itu rajin, semua diserahkan terhadap guru di sekolah dan bagaimana anak itu mau sekolah atau tidak, atau anak nakal atau tidak, orang tua tidak mau ikut campur terlalu dalam.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-21

Cara Mengutip

Nufus, R., Puspitasari, J., & Makilah, H. (2023). Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Pendidikan Anak Di Bawah Umur Pada Kabupaten Pandeglang . Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Non Formal, 1. Diambil dari https://ejournal.untirta.ac.id/SNPNF/article/view/108